Syarat dan Ketentuan Maskapai AirAsia Untuk Penerbangan QZ
Pasal 1
Definisi
1.1 | Arti: Dalam Syarat & Ketentuan ini, pernyataan tertentu ini memiliki makna sebagai berikut:
|
1.2 | Captions: Judul atau caption dari setiap pasal dari Syarat dan Ketentuan ini ditujukan hanya untuk kenyamanan dan bukan digunakan untuk interprestasi dari teks. |
Pasal 2 | |
Pemberlakuan | |
2.1 | Umum: Syarat dan Ketentuan ini berlaku untuk pengangkutan yang dilakukan melalui udara dan atau cara transportasi lain, termasuk transportasi darat dari Penumpang dan Bagasi yang dilakukan oleh kami atau atas nama kami dan untuk segala kewajiban dimana kami mungkin memiliki keterkaitan dalam hal pengangkutan dan transportasi. |
2.2 | Syarat dan Ketentuan Berlaku: Kecuali disebutkan di dalam Syarat dan Ketentuan ini, maka dalam situasi dimana terjadi ketidak-konsistenan antara Syarat dan Ketentuan ini dengan Persyaratan Kontrak atau peraturan lain yang kami berlakukan dalam subjek-subjek tertentu, maka Syarat dan Ketentuan ini tetap berlaku. |
2.3 | Bahasa: Bahasa yang digunakan dalam Syarat dan Ketentuan ini adalah Bahasa Inggris dan walaupun terdapat banyak terjemahan dari Syarat dan Ketentuan ini di dalam bahasa lain, Bahasa Inggris masih tetap menjadi bahasa tunggal yang digunakan untuk menafsirkan Syarat dan Ketentuan kita. |
Pasal 3 | |
Tiket / Jadwal Perjalanan | |
3.1 | Bukti Kontrak Bersifat Prima Facie: Jadwal perjalanan adalah bukti bersifat prima facie dari kontrak untuk melakukan pengangkutan antara penumpang dengan kami. Jadwal perjalanan, Syarat dan Ketentuan ini dan Persyaratan Kontrak kami, t(termasuk tarif yang berlaku), semuanya menjadi dasar konstitusi dari Syarat dan Ketentuan dari kontrak pengangkutan antara Anda dan kami. |
3.2 | Pemindah-tanganan: Kontrak untuk pengangkutan hanya dapat dipindah-tangankan bila disebutkan di dalam Syarat dan Ketentuan serta Persyaratan Konrak kami. |
3.3 | Validitas: Jadwal perjalanan hanya berlaku untuk Penumpang yang nama dan penerbangannya ditulis di sini. |
3.4 | Identitas: Kami akan menyediakan pengangkutan hanya untuk Penumpang yang namanya tercantum di dalam jadwal perjalanan atau Tiket Elektronik. Anda akan diminta untuk memperlihatkan identifikasi yang syah saat melakukan check-in. |
Pasal 4 | |
Tarif dan Biaya | |
4.1 | Umum: Tarif hanya berlaku untuk pengangkutan dari bandara di tempat asal ke bandara tempat tujuan. Tarif tidak termasuk layanan transportasi antar bandara dan antar terminal kota kecuali apabila kami nyatakan secara spesifik. Kami adalah pengangkut dari satu tempat ke tempat lainnya, dan tidak bertanggung-jawab kepada Anda dalam penerbangan terusan. Kami tidak bertanggung-jawab pada Anda apabila Anda tidak berhasil menaiki penerbangan Anda. Jika Anda membeli produk FLY-THRU kami, peraturan yang relevan tentang FLY-THRU di dalam Peraturan dan Persyaratan akan berlaku. Jika Anda membeli produk FLY-THRU yang melibatkan lebih dari satu maskapai penerbangan, Anda akan terikat pada Peraturan dan Persyaratan Pengangkutan dari masing-masing penerbangan tersebut.. |
4.2 | Bayi: Biaya untuk bayi dengan usia antara sembilan (9) hari sampai dengan di bawah dua (2) -(24 bulan) tahun (pada tanggal perjalanan) tersedia di Rincian Biaya. Anak di bawah umur diijinkan melakukan perjalanan dengan syarat berada dalam pangkuan orang dewasa. Hanya 1 (satu) anak di bawah umur yang diijinkan dibawa oleh 1 (satu) orang dewasa. Perambulator tidak diijinkan di bawa ke dalam pesawat. |
4.3 | Pajak Pemerintah, Biaya dan biaya tambahan asuransi: Setiap Pajak Pemerintah, biaya dan biaya tambahan asuransi yang dikenakan pada perjalanan udara oleh Pemerintah, pihak berwenang yang berkuasa, atau operator bandara dalam hubungan dengan pengunaan layanan atau fasilitas kami oleh Anda akan ditambahkan ke dalam biaya penerbangan kami. Biaya dan bea administrasi akan menjadi tanggungan Anda, kecuali jika kami menyatakan sebaliknya. Pajak Pemerintah, biaya dan biaya tambahan asuransi yang diberlakukan pada perjalanan udara dapat berubah setiap saat, dan dapat diberlakukan setelah konfirmasi tanggal booking Anda. Anda diharuskan menanggung biaya Pajak Pemerintah, bea dan asuransi tersebut sebelum saat keberangkatan. Periksa Rincian Biaya untuk informasi tentang jumlah pajak, bea dan asuransi yang dimaksud. Kami hanya akan mengembalikan pajak bandara saja. Pajak Bandara hanya dapat dikembalikan uangnya apabila diajukan permohonan secara tertulis dalam jangka waktu 6 jam setelah tanggal perjalanan dan pengembalian tersebut dikenakan biaya pemrosesan, apabila memang diperkenankan. |
4.4 | Mata Uang: Biaya dan bea penerbangan dapat dibayar dalam matauang yang dicantumkan pada daftar yang kami terbitkan, kecuali jika kami nyatakan sebaliknya. |
4.5 | Keakuratan: Seluruh biaya, harga, jadwal penerbangan, rute yang dipublikasikan, produk yang dibeli lebih awal dan layanan dinyatakan benar pada saat waktu publikasinya, dan dapat berubah setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. |
4.6 | Tarif yang Berlaku: Tarif yang berlaku adalah tarif yang dipublikasikan oleh kami atau atas nama kami, baik secara elektronik, maupun dengan medium lain. Tarif mungkin tidak termasuk biaya administrasi, biaya layanan dan biaya lain, kecuali dinyatakan sebaliknya. |
Pasal 5 | |
Pembelian Kursi | |
5.1 | Konfirmasi Pembelian: Pembelian Kursi dikonfirmasikan setelah seluruh biaya dibayarkan penuh dan setelah kami mengeluarkan nomor pembelian dan/atau jadwal perjalanan. Setelah konfirmasi selesai, pembelian tidak dapat dibatalkan dan uang pembayaran tidak dapat dikembalikan. |
5.2 | Pembelian Berkelompok: Ini diatur dengan syarat khusus yang dapat berubah dari waktu ke waktu. Silakan hubungi kami untuk penjelasan lebih lanjut. |
5.3 | Perubahan Penerbangan: Setelah nomor pembelian dikeluarkan, perubahan penerbangan adalah hal yang diatur sebagai berikut: Dalam waktu empatpuluh-delapan (48) jam sebelum jadwal waktu pemberangkatan pesawat, perubahan tidak diijinkan. Denda perubahan penerbangan diluar dari empatpuluh-delapan (48) jam sebelum jadwal waktu pemberangkatan pesawat tersedia dalam Rincian Biaya, yang harus memenuhi persyaratan-persyaratan di bawah ini: a. Jika tersedia harga yang lebih rendah, perbedaan harga tidak akan dikembalikan pada penumpang;
d. Perubahan rute penerbangan tidak diijinkan. |
5.4 | Harga Promosi: Pasal 5.3 sehubungan dengan aturan Perubahan Penerbangan dan Pasal 5.5 sehubungan dengan Perubahan Nama tidak berlaku untuk beberapa harga promosi yang dipilih. |
5.5 | Perubahan Nama: Setelah dilakukan pembelian kursi, tidak diijinkan untuk melakukan Perubahan Nama. Mohon merujuk pada Rincian Biaya dimana untuk beberapa negara, Perubahan Nama masih diijinkan. |
5.6 | Pembayaran: Biaya harus dibayar penuh saat dilakukan pembelian. Jika terjadi biaya yang belum dibayar penuh untuk alasan apapun, kami berhak membatalkan pembelian sebelum check-in dan/atau tidak mengijinkan Anda naik ke pesawat. |
5.7 | Data Pribadi: Dengan ini Anda mengetahui dan setuju bahwa data pribadi Anda telah diberikan kepada kami berguna untuk mengadakan pembelian atas transportasi serta menyediakan bagi Anda konfirmasi dari pembelian tersebut, menyediakan serta mengembangkan fasilitas dan pelayanan tambahan, memfasilitaskan prosedur imigrasi dan ijin masuk, laporan keuangan, tagihan dan audit, memeriksa kartu kredit ataupun kartu pembayaran lainnya, keamanan, fungsi administrasi dan hukum, urusan kartu kredit, sistem uji, perawatan dan perkembangan, analisa statistik, juga membantu kami untuk segala perjanjian dengan Anda di kemudian hari. Untuk tujuan inilah, dengan masuk ke dalam kontrak transportasi bersama kami Anda mengijinkan kami untuk menyimpan ataupun menggunakan data pribadi Anda dan mengirimkannya ke kantor kami, agen yang ditunjuk dan rekan bisnis pihak ketiga, agen pemerintahan, orang lain atau penyedia dari layanan-layanan tersebut di atas. |
5.8 | Kursi: Kami tidak menjamin tersedianya kursi tertentu di dalam pesawat dan Anda setuju untuk menerima kursi apapun yang mungkin dibagikan atau sebaliknya memang tersedia dalam penerbangan itu. Anda akan dibagikan sebuah kursi pada saat check-in. Kami berhak untuk menunjuk kursi kapan saja, termasuk setelah masuk pesawat. Ini mungkin diperlukan karena alasan-alasan operasional, keselamatan, aturan pemerintah, kesehatan ataupun keamanan. Penumpang dilarang untuk pindah ke kursi yang harganya lebih mahal pada saat di dalam pesawat. |
5.8.1 | Advance seat request (ASR): Tergantung pada ketersediaan, Anda dapat membayar biaya tambahan untuk Permintaan Kursi Terdahulu (Advance Seat Request) sebelum waktu keberangkatan yang telah ditentukan. Silakan periksa Rincian Biaya untuk besar biaya ASR. Ketika terjadi pembelian ASR, kami menggunakan hak untuk menetapkan atau menetapkan ulang kursi kapan saja, termasuk setelah pesawat melakukan boarding. Hal ini mungkin saja diperlukan untuk alasan operasional, keselamatan maupun keamanan. Kami tidak menjamin penetapan kursi yang spesifik, untuk sisi lorong ataupun jendela, baris pintu keluar atau tipe kursi yang lainnya. Namun, kami akan berusaha sebaik mungkin untuk memenuhi penetapan kursi berbayar. Penumpang dilarang untuk pindah ke kursi yang harganya lebih mahal pada saat di dalam pesawat. |
5.8.2 | Jika pada suatu saat setelah berhasil membeli sebuah PKT dan jadwal kami berubah, dihentikan, tertunda ataupun digabungkan karena situasi tertentu yang secara masuk akal kami anggap diluar kendali kami atau demi alasan komersial atau alasan keselamatan, kami tetap pada pilihan kami, antara lain: a. Membawa Anda di PKT yang sama pada penerbangan yang tersedia berikutnya; atau
Pilihan-pilihan yang ditetapkan dalam Pasal 5.8.2 ini adalah layanan satu-satunya dan eksklusif tersedia untuk Anda dan kami tidak lagi bertanggung jawab lebih lanjut pada Anda. |
5.9.1 | Produk-produk Dalam Pesawat: Penyediaan produk, layanan, atau program iklan dalam pesawat tergantung pada ketersediaannya. Produk atau layanan dalam pesawat tidak dapat ditukar kembali dengan uang atau ditransfer setelah dibeli. Kami tidak menerima pemesanan atau perubahan produk atau layanan dalam pesawat dalam 24 jam dari waktu keberangkatan terjadwal. Kami memegang hak, tanpa pemberitahuan sebelumnya, untuk mengubah/merevisi harga atau mengganti komponen mana pun untuk produk atau layanan dalam pesawat. Pas masuk merupakan bukti pembelian untuk produk atau layanan dalam pesawat yang sudah dipesan sebelumnya dan pas masuk harus ditunjukkan kepada awak pesawat untuk mendapatkan produk atau layanan yang sudah dipesan sebelumnya tersebut. Semua harga dan/atau penghematan yang disebutkan untuk produk atau layanan dalam pesawat yang sudah dipesan sebelumnya sudah benar adanya pada waktu pemesanan. |
5.9.2 | Makanan: Pilihan makanan adalah hal yang berubah-ubah dari waktu ke waktu. Makanan mungkin mengandung kacang-kacangan, produk olahan ternak dan/atau olahan gandum. Kami tidak menerima pemesanan atau perubahan apapun untuk seleksi makanan Anda dalam jangka waktu 24 jam dari jadwal waktu pemberangkatan penerbangan. AirAsia berhak, tanpa pemberitahuan sebelumnya, untuk menaikkan/mengubah harga-harga makanan yang dipesan sebelumya, mengganti komponen apapun dari makanan pesanan tersebut dengan sesuatu bahan yang nilainya hampir sama demi tersedianya barang dan/atau kesesuaian pesawat. Tiket pesawat adalah bukti atas pembelian dari makanan pesanan dan harus diperlihatkan pada kru kabin di pesawat untuk membeli makanan pesanan Anda. Semua harga-harga dan tabungan yang dibuat dari makanan Anda yang dipesan sebelumnya adalah benar dan berlaku saat pembelian berlangsung. |
Pasal 6 | |
Check-in dan Persyaratan Maskapai Penerbangan Lainnya | |
6.1.1 | Check-in, Tenggat waktu dan Kondisi: Loket check-in kami buka dua (2) jam sebelum jadwal waktu pemberangkatan penerbangan. Loket itu tutup empat puluh lima (45) menit sebelum pemberangkatan penerbangan dimaksud. Tenggat waktu check-in bisa berlainan di bandara yang berbeda dan untuk penerbangan tertentu. Adalah tanggung-jawab Anda untuk memastikan bahwa Anda mematuhi tenggat waktu ini, khususnya lagi yang akan tersedia saat Anda melakukan pembelian. Di saat tertentu, tanpa memandang rendah atas persediaan lain yang umum dari Syarat-syarat dan Kondisi yang menjadikan hak untuk menolak penumpang, kami berhak untuk tidak mengijinkan Anda check-in tanpa bentuk pertanggung-jawaban apapun pada Anda dan tanpa perlu untuk mengembalikan pada Anda biaya yang sudah terbayarkan: a. Jika Anda tetap berupaya untuk check-in dalam empat puluh (45) menit sebelum jadwal waktu pemberangkatan penerbangan Anda;
* Untuk penerbangan-penerbangan AirAsia dari dan ke Australia, counter check-in kami akan dibuka selama 3 jam dan ditutup 60 menit sebelum waktu keberangkatan yang telah dijadwalkan. |
6.1.2 | Self Check-in: Kami menawarkan fasilitas self check-in. Fasilitas ini dikenakan persyaratan khusus dan restrisi untuk mengubah setelah melakukan check-in yang dapat dilihat di website kami melalui fitur Self Check-in. |
6.1.3 | Ketidaktersediaan Kursi: Ada kemungkinan tidak tersedia kursi bagi Anda di penerbangan Anda walaupun reservasi Anda sudah dikonfirmasi. Hal ini terjadi karena kebiasaan umum melakukan overbooking dalam industri penerbangan. Bila Anda ditolak untuk naik ke pesawat dalam penerbangan internasional yang overbook, dimana Anda memiliki reservasi yang berlaku dan sudah dikonfirmasi, dan Anda telah datang untuk melakukan check-in sesuai tenggat check in, maka kami dapat memilih untuk: a. mengangkut Anda pada kesempatan tercepat berikutnya dengan layanan terjadwal kami dimana masih tersedia tempat tanpa biaya tambahan dan apabila diperlukan memperpancang validitas pembelian Anda; atau b. bila Anda memilih bepergian lain waktu, mempertahankan niai dalam tarif Anda di akun kredit untuk perjalanan Anda selanjutnya, dengan syarat Anda harus memesan ulang dalam jangka waktu 3 bulan setelahnya. |
6.1.4 | Penyelesaian Tunggal: Pilihan yang tertera dalam pasal 6.1.3 (a) sampai (b) adalah penyelesaian yang tunggal dan eksklusif yang tersedia untuk Anda dan kami tidak akan bertanggung jawab lebih lanjut untuk Anda. |
6.2.1 | Naik ke Pesawat: Anda harus berada di gerbang menuju pesawat (boarding gate) setidaknya tiga puluh (30) menit sebelum waktu keberangkatan yang dijadwalkan. Gerbang akan ditutup dua puluh (20) menit sebelum keberangkatan. Jika Anda tiba di gerbang menuju pesawat melewati waktu tersebut, Anda tidak akan diizinkan untuk menaiki pesawat. |
6.2.2 | Penumpang yang telah membeli Hot Seat melalui layanan ASR akan diberikan prioritas mengantri dari boarding secara umum yang memungkinkan mereka untuk naik ke atas pesawat lebih dulu. Begitu boarding secara umum telah dilakukan, penumpang yang telah membeli Hot Seat kami akan bergabung dengan antrian boarding secara umum. |
6.3 | Tidak-hadir: Anda harus melakukan check-in tepat waktu dan tiba di gerbang boarding tidak melebihi waktu yang ditentukan oleh kami pada waktu check-in. Apabila Anda gagal melakukan check-in tepat waktu dan naik ke pesawat ketika pesawat sudah berangkat, maka akan mengakibatkan uang yang sudah Anda bayarkan tidak dapat dikembalikan dengan alasan apapun. |
6.4 | Sikap Patuh: Anda hanya bertanggung-jawab untuk mematuhi semua hukum, peraturan, perintah, permintaan dan persyaratan atas negara-negara yang diterbangi dari, ke ataupun di atas dan dengan Syarat-syarat & Kondisi dari pihak kami, pemberitahuan dan instruksi yang kami berikan sehubungan dengan itu. Kami tidak harus bertanggung-jawab dalam cara apapun kepada Anda berkaitan dengan keiginan Anda untuk menerima dokumen yang diperlukan atau mematuhi hukum, peraturan, perintah, permintaan, pemberitahuan, persyaratan dan instruksi, apakah itu disampaikan secara langsung atau tertulis atau yang lainnya, atau sebagai konsekuensi tindakan Anda yang mengakibatkan kegagalan memenuhi dokumen tertentu atau mematuhi hukum, peraturan, permintaan, pemberitahuan, persyaratan dan instruksi. |
6.5 | Dokumen Perjalanan: Anda bertanggung-jawab untuk mendapatkan dan harus memiliki dan punya kesediaan untuk presentasi seperti diminta oleh otorita yang sesuai semua ijin dan keluar, dokumen kesehatan dan lainnya yang diminta oleh hukum, peraturan, perintah, permintaan ataupun persyaratan dari negara-negara yang diterbangi dari, ke ataupun di atasnya. Kami berhak untuk menolak transportasi kepada Penumpang manapun yang belum melengkapi, atau mereka yang dokumennya tidak muncul untuk melengkapi, hukum-hukum yang sesuai, peraturan, perintah-perintah, permintaan atau persyaratan. |
6.6 | Saran untuk Dokumen Rute Domestik: Orang dewasa diharuskan memperlihatkan kartu identitas asli mereka * atau paspor untuk seluruh penerbangan domestik. Kecuali anak-anak berkebangsaan malaysia yang bepergian ke Sabah dan Sarawak dengan dokumen perjalanan yang dituliskan di bawah ini, harus memiliki salinan akte kelahiran anak atau kartu identitas** Anak-anak Malaysia yang bepergian ke Sabah atau Sarawak: Anak-anak di bawah usia 12 tahun akan diperkenankan naik ke pesawat dengan memperlihatkan akte kelahiran asli atau kartu identitas atau Sertifikat Adopsi (Sertifikat Adopsi harus dikeluarkan oleh Departemen Registrasi Nasional Malaysia). Anak-anak berusia di atas 12 tahun diminta untuk memperlihatkan akte kelahiran asli atau Kartu identitas. Rute Internasional: Semua penumpang yang berpergian melalui rute internasional harus memiliki paspor yang sah dan paling sedikit masih berlaku untuk enam (6) bulan, serta visa yang sah dan sesuai. Penumpang dalam kategori ini juga harus memiliki tiket kembali dalam perjalanan keberangkatan mereka. Jika Anda membeli produk FLY-THRU kami, Anda bertanggung-jawab untuk memastikan diri memenuhi persyaratan memasuki tempat tujuan terakhir Anda. *Kartu identitas diakui sebagai alat identitas yang berlaku hanya di negara yang mengeluarkannya. **Kartu identitas berikut ini adalah yang dianggap berlaku untuk anak-anak: Mykid untuk Malaysia, KTP Nasional Thai untuk Thailand dan Kartu Keluarga untuk Indonesia. ***Di bawah pasal ini memperlihatkan paspor asli dianggap sebagai alat identifikasi yang berlaku. |
6.7 | Penolakkan atas Ijin Masuk: Anda setuju untuk membayar biaya yang sesuai dan/atau penalti atau denda kapanpun kami, atas perintah Pemerintah atau kuasa imigrasi, diharuskan untuk mengembalikan Anda ke tempat asal atau tempat lainnya, dikarenakan ketidakmampuan Anda untuk masuk ke suatu negara, entah sekedar persinggahan ataupun tujuan. Di dalam situasi seperti ini kami tidak akan mengembalikan biaya penerbangan untuk Anda. |
6.8 | Tanggung Jawab Penumpang atas Denda, Biaya Penahanan, dll.: Jika kami diminta untuk membayar atau meninggalkan sejumlah denda atau penalti atau untuk menerima sejumlah pembayaran dikarenakan kegagalan Anda mematuhi hukum, peraturan, perintah, permintaan atau persyaratan perjalanan lainnya atas negara-negara yang diterbangi dari, ke atau melalui atau untuk menghasilkan dokumen-dokumen yang diperlukan, Anda diharuskan mengganti biaya pada kami sejumlah yang dibayar atau penerimaan pembayaran atau untuk dibayarkan. Kami mungkin menyesuaikan pembayaran sedemikian atau menerima nilai atas transportasi apapun yang tidak Anda gunakan, atau dana apapun yang berlaku bagi Anda untuk kami miliki. |
6.9 | Inspeksi Keamanan: Anda harus menerima pemeriksaan kesehatan atau keamanan oleh Pemerintah atau petugas bandara atau oleh kami. |
Pasal 7 | |
Penolakan dan Pembatasan Pengangkutan | |
7.1 | Hak untuk Menolak Mengangkut: Kami mungkin akan menolak mengangkut Anda atau barang bawaan Anda untuk alasan keamanan atau di dalam melakukan penilaian yang sewajarnya, kami memutuskan bahwa: a. tindakan itu perlu dilakukan untuk alasan keselamatan atau keamanan;
n. orang yang melakukan check-in atau naik ke pesawat tidak dapat menunjukkan bahwa orang yang namanya tertulis sebagai penumpang di jadwal perjalanan (dalam hal ini kami berhak untuk menahan jadwal perjalanan itu). |
7.2 | Anak yang Sendirian: Anak-anak berusia di bawah 12 tahun tidak akan diterima oleh maskapai penerbangan kecuali apabila ditemani oleh satu orang yang berusia sekurang-kurangnya 18 tahun, atau kecuali mereka menggunakan layanan SkyRider Young Flyer dari kami. |
7.3 | Penumpang dengan Keterbatasan Gerak/Memiliki Kondisi Medis: Untuk alasan keamanan AirAsia hanya dapat maksimal membawa 4 orang penumpang yang mengalami keterbatasan gerak* dengan syarat penumpang berkondisi quadriplegic dibatasi tidak lebih dari 2 orang per penerbangan. Dalam kondisi khusus kami dapat meminta penumpang untuk bepergian dengan pendamping. Silakan mengacu pada 7.3.1 (Bepergian dengan Pendamping). * “Keterbatasan gerak” mengacu pada penumpang dengan kondisi paraplegic atau quadriplegic. Penumpang dengan penyakit atau kondisi medis diminta untuk menunjukkan surat keterangan kesehatan saat melakukan check-in untuk memastikan bahwa mereka memang fit untuk terbang. Demi keselamatan penumpang lain, kami berhak untuk menolak menaikkan penumpang ke pesawat bila mengidap infeksi, penyakit menular atau kronis. Penumpang dengan kebutuhan bantuan khusus dan penumpang yang sedang sakit termasuk mereka yang memerlukan perawatan atau membawa alat/suntikan pengobatan ke dalam pesawat diminta untuk menghubungi call centre kami setidaknya 48 jam sebelum waktu keberangkatan yang dijadwalkan untuk memberitahukan jenis bantuan yang diperlukan. Tanpa pemberitahuan lebih awal, dapat berakibat layanan tersebut tidak tersedia pada saat Anda tiba di bandara dan Anda mungkin ditolak untuk diangkut. Untuk alasan kesehatan dan keselamatan, penumpang dengan kebutuhan khusus harus melakukan check-in di bandara. |
7.3.1 | Bepergian dengan pendamping: Kami mungkin meminta Anda bepergian dengan pendamping, bila:-
|
7.3.2 | Penempatan kursi: Kami akan membuat akomodasi pengaturan tempat duduk yang layak untuk orang-orang dengan keterbatasan gerak atau dengan permintaan khusus sesuai hukum yang berlaku. kami berhak untuk mengatur kembali tempat duduk di saat kapan pun, termasuk setelah melakukan boarding. Hal ini sangat diperlukan untuk alasan operasional, keamanan, peraturan pemerintah dan alasan keamanan atau kesehatan. |
7.4 | Penumpang Hamil: Penumpang yang sedang hamil berkewajiban memberitahukan kepada kami kondisi kehamilannya pada saat melakukan pemesanan kursi dan di konter check-in. Para penumpang yang sedang hamil dan terbang bersama kami harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Kehamilan hingga 27 minggu (inklusif): Tamu harus menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban Terbatas AirAsia/AirAsia X pada saat melakukan check-in to membebaskan AirAsia/Airasia X dari pertanggungjawaban yang timbul dari hal tersebut.
c. Kehamilan 35 minggu ke atas: Penumpang tidak diperkenankan untuk menumpang AirAsia/AirAsia X. |
7.5 | Bayi usia 8 hari/atau di bawahnya: Kali memiliki hak untuk tidak mengangkut bayi yang berusia delapan (8) hari atau kurang dari itu. Kami mungkin bersedia membawa bayi seusia itu apabila pengangkutan ini dilakukan dengan surat tertulis resmi dari dokter dan setelah orangtua dari bayi menandatangani Pernyataan Pertanggung-jawaban Terbatas. |
Pasal 8 | |
Bagasi | |
8.1 | Barang-barang yang tidak dapat diterima sebagai Bagasi atau boleh dibawa sebagai Bagasi: Kami berhak menolak membawa bagasi atau benda-benda tersebut sebagai bagasi, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Benda-benda yang tidak dikemas secara benar di dalam kopor atau wadah lain yang sesuai agar memastikan keamanannya untuk diangkut dengan cara pengangkutan yang biasa;
k. Senjata seperti pistol antic, pedang, pisau atau benda-benda sejenis mungkin dapat diberlakukan sebagai bagasi tercatat berdasarkan wewenang penuh kami untuk alasan yang sangat khusus. Benda-benda ini tidak dapat dibawa masuk ke dalam pesawat untuk alasan apapun. |
8.2 | Benda Berharga dan Mudah Rusak: Penumpang sangat disarankan untuk tidak memasukkan barang-barang seperti itu ke dalam bagasi. Bila pada akhirnya dimasukkan ke dalam bagasi, penumpang setuju untuk mengirim benda tersebut ke dalam pengangkutan dengan risiko sendiri. Benda-benda tersebut termasuk uang, perhiasan, logam berharga, piranti perak, alat elektronik, komputer, kamera, peralatan video, surat-surat negosiasi, sekuritas atau benda-benda berharga lainnyadan dokumen identifikasi lainnya, surat perjanjian, artifak, manuskrip dan sejenisnya. |
8.3 | Hak untuk Memeriksa: Untuk alasan-alasan keselamatan dan keamanan, kami dapat meminta Anda melakukan pencarian, x-ray atau jenis pemindaian lain terhadap bagasi Anda. Kami berhak untuk menggeledah bagasi Anda, tanpa kehadiran Anda, untuk tujuan menentukan apakah Anda memiilki benda-benda yang tidak dapat diterima atau dilarang. bila Anda menolak melakukan pemeriksaan atau pemindaian tersebut, kami berhak untuk menolak membawa Anda atau barang-barang Anda tanpa mengembalikan uang tiket Anda dan tanpa tanggungjawab apa pun kepada Anda. Dalam keadaan dimana pemeriksaan atau pemindaian itu mengakibatkan cidera atau kerusakan pada bagasi Anda, kami tidak bertanggungjawab terhadap cidera atau kerusakan tersebut kecuali itu terjadi karena kesalahan atau kelalaian kami. |
8.4 | Bagasi yang Didaftarkan: Saat bagasi yang harus dicatat dikirimkan kepada kami, kami akan mengambil alih bagasi tersebut dan akan mengeluarkan Kartu Penanda Bagasi untuk setiap bagasi yang dicatatkan. Bagasi tercatat harus bertuliskan nama Anda atau identifikasi personal lainnya yang dilekatkan dengan baik ke atasnya. Bagasi tercatat akan diangkut bersama dengan Anda, kecuali bila kami memutuskan atas alasan keselamatan, keamanan atau operasional akan membawanya dengan penerbangan lainnya. Bila bagasi Anda diangkut dengan pesawat berikutnya maka kami akan mengantarkannya kepada Anda dalam jangka waktu yang sepantasnya setelah pesawat tersebut tiba, kecuali hukum yang berlaku mengharuskan Anda untuk hadir dan mengurus pabean. |
8.5 | Bagasi yang Didaftarkan: Biaya bagasi dikenakan untuk pengangkutan Bagasi yang Didaftarkan, yang akan ditagih dengan harga diskon apabila dibeli pada waktu pembelian atau hingga 4 jam sebelum waktu keberangkatan yang dijadwalkan atau dengan harga penuh di konter Airport Check-in. Bagasi yang Didaftarkan seberat minimum 15kg dapat langsung dibeli, kemudian ditambahkan hingga 5kg. Penumpang mana pun yang bagasinya melebihi 15 kg atau melebihi berat yang dibeli pada saat periode pembelian akan dikenakan biaya per kg di konter Airport Check-in. Silakan mengacu pada Rincian Biaya untuk mendapatkan detil seluruh tarif. Biaya ini tidak dapat dikembalikan dalam bentuk uang atau dipindah tangankan. Kereta dorong bayi, kursi roda manual, alat-alat mobilitas, alat bantu jalan dapat dibawa masuk secara gratis. Tidak tersedia jatah bagasi untuk bayi, walaupun kereta dorong dapat dibawa masuk dengan gratis. Penumpang tidak boleh menggunakan jatah Bagasi yang Didaftarkan yang tidak digunakan untuk penumpang lain, kecuali memang bepergian dengan jadwal keberangkatan yang sama. Penumpang yang membeli dalam jadwal perjalanan yang sama namun tidak melakukan perjalanan tidak dapat mentransfer berat Bagasi yang Didaftarkan ke penumpang lain dalam jadwal perjalanan yang sama. Demi alasan kesehatan dan keamanan, Pengakut tidak dapat menerima benda individual apa pun yang melebihi 32 kg dan dengan kombinasi dimensi lebih dari tinggi 81 cm, lebar 119 cm dan kedalaman 119 cm. batasan berat ini tidak berlaku untuk peralatan mobilitas (alat bantu jalan). Alat olahraga dapat dibawa masuk di dalam pesawat dengan biaya yang dapat dilihat di Rincian Biaya dan atas risiko Anda sendiri. Karena itu Anda dianjurkan untuk membeli asuransi yang diperlukan untuk alat-alat tersebut. instrumen musik yang melebihi dimensi bagasi kabin kami, boleh dibawa masuk ke dalam kabin apabila beratnya 75 kg ke bawah, bila Anda membeli kursi untuk menyimpannya dan telah membayar biaya yang semestinya. tidak ada jatah bagasi untuk pembelian kursi ekstra. |
8.5.1 | FLY-THRU:
|
8.6 | Bagasi yang tidak Didaftarkan: Setiap penumpang (kecuali bayi) diperkenankan membawa dua (2) buah bagasi untuk dibawa ke atas pesawat. Jenis bagasinya bisa berupa kombinasi dari pilihan berikut ini: tas kabin atau tas komputer jinjing atau tas tangan. Ukuran tas kabin tidak boleh melebihi dimensi 56cm X 36cm X 23cm dan beratnya tak boleh melebihi 7kg. Bagasi tersebut harus masuk ke bawah kursi di depan Anda atau dalam kompartemen penyimpan barang di kabin. barang-barang yang dipastikan oleh kami sebagai berkelebihan berat atau ukuran atau sifatnya tidak lazim akan dilarang masuk ke pesawat. Sehubungan penerapan hukum setempat dan regulasi yang berlaku, penumpang boleh membawa cairan ke atas pesawat sebagai barang bawaan tangan seandainya mereka memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Tas plastinya harus diperlihatkan secara terpisah di bagian keamanan. Anda mungkin diminta membuang cairan yang tidak sesuai dengan peraturan di atas. |
8.7 | Pengambilan dan Pengantaran Barang: Anda dapat mengambil Bagasi Anda begitu tersedia di tempat pengambilan di tempat tujuan. Bila Anda tidak mengambilnya dalam jangka waktu yang wajar dan bagasi tersebut harus disimpan di tempat kami, kami akan mengenakan biaya penyimpanan. Bila Bagasi yang didaftarkan tidak diambil dalam jangka waktu 1 (satu) bulan yang disediakan untuk Anda, kami mungkin akan membuangnya tanpa memiliki kewajiban apa pun kepada Anda. hanya pemegang Kartu Penanda Bagasi yang diberikan kepada Penumpang pada saat mendaftarkan Bagasi yang berhak untuk mengambil Bagasi. Apabila Penumpang yang mengambil Bagasi tidak dapat memperlihatkan bukti berupa Kartu Penanda Bagasi, kami akan memberikan Bagasi tersebut kepada penumpang apabila dia telah memperlihatkan bukti-bukti kepemilikannya kepada kami. Bila diminta oleh kami, penumpang tersebut harus menyediakan pengamanan yang cukup agar kami terhindar dari tanggungjawab apabila terjadi kerugian, kerusakan atau biaya sebagai akibat dari pengantaran bagasi tersebut oleh kami. Penerimaan Bagasi oleh pemegang Kartu Penanda Bagasi tanpa komplain pada waktu pengantaran adalah bukti bersifat prima facie bahwa Bagasi tersebut telah diantarkan dalam kondisi bagus dan sesuai dengan kontrak pengangkutan di antara kita. |
Pasal 9 | |
Schedules, Cancellations | |
9.1 | Jadwal: Kami akan berusaha sebaik mungkin untuk menghindari keterlambatan dalam mengangkut Anda beserta bagasi Anda. Kami akan berusaha keras untuk menepati jadwal-jadwal yang dipublikasikan pada tanggal perjalanan. Namun, waktu yang tercantum dalam daftar perjalanan, jadwal atau di mana pun tunduk pada perubahan kapan pun dan kami tidak bertanggung jawab dalam bentuk apapun atas kerugian yang menimpa penumpang sebagai akibat dari perubahan tersebut. |
9.2 | Pembatalan, Perubahan Jadwal: Kapan pun setelah pemesanan dilakukan, kami boleh merubah jadwal kami dan/atau membatalkan, mengakhiri, mengalihkan, menunda penjadwalan kembali penerbangan manapun di mana kami anggap masuk akal untuk dibenarkan oleh situasi-situasi di luar kendali kami atau demi alasan keamanan ataupun komersial. Dalam hal pembatalan penerbangan tersebut, kami berdasarkan pilihan kami, dapat melakukan: a. mengangkut Anda di kesempatan paling awal pada pelayanan terjadwal kami lainnya apabila tempat duduk tersedia tanpa biaya tambahan dan, bilamana diperlukan, memperpanjang validitas pemesanan Anda, atau b. apabila Anda memilih memilih untuk bepergian di lain waktu, pertahankan nilai tiket anda pada sebuah akun kredit untuk perjalanan yang disediakan untuk Anda di masa yang akan datang dan bahwa Anda harus memesan-ulang dalam waktu tiga (3) bulan sejak tanggal tersebut. |
9.2.1 | FLY-THRU: Jika penundaan atau pembatalan/penjadualan ulang penerbangan kami menyebabkan Anda tak dapat melanjutkan penerbangan FLY-THRU yang sudah Anda pesan dan konfirmasikan, Anda akan berhak mendapatkan hal-hal berikut: Bila penerbangan Anda tertunda di tempat asal:
Bila penerbangan lanjutan ditunda
Bila penerbangan baru tidak sesuai dengan waktu terhubung atau bila Transfer Penerbangan selanjutnya yang tersedia adalah di keesokan harinya, kami tidak akan menyediakan hal-hal berikut ini:
|
9.3 | Penggantian tunggal: Terkecuali Konvensi-konvensi yang berlaku diberlakukan, pilihan-pilihan yang digariskan dalam Pasal 9.2. (a), (b) dan (c) bersifat tunggal dan penggantian tunggal tersedia untuk Anda.. |
Pasal 10 | |
Tingkah Laku di Atas Pesawat | |
10.1 | Apabila menurut pendapat kami tindakan Anda di atas pesawat bersifat membahayakan pesawat maupun penumpang atau barang-barang yang berada di dalam pesawat, atau menghalangi atau mengganggu awak pesawat dalam menjalankan tugas-tugas mereka, atau tidak mematuhi instruksi-instruksi dari para awak pesawat termasuk namun tidak terbatas bagi mereka yang merokok dalam bentuk apapun termasuk rokok elektronik (E-Cigarettes), meminum minuman alkohol, menggunakan telepon seluler, atau mengeluarkan ancaman apapun, tindakan kekerasan atau penghinaan terhadap para awak pesawat atau melakukan tindakan yang menyebabkan kegelisahan, ketidaknyamanan, kerusakan atau cidera terhadap penumpang lainnya atau awak pesawat, kami dapat mengambil tindakan yang kami rasa perlu untuk menghindari kelanjutan tindakan tersebut termasuk penahanan. Anda mungkin diturunkan dan ditolak untuk diangkut lebih lanjut di titik manapun dan mungkin dituntut atas pelanggaran yang dilakukan di atas pesawat. |
10.2 | Bilamana sebagai akibat tindakan Anda kami memutuskan, dalam melaksanakan kebijaksanaan kami, untuk mengalihkan pesawat untuk tujuan menurunkan Anda, maka Anda akan bertanggungjawab atas segala kerugian yang kami derita dalam bentuk apapun sebagaimana akibat melakukan pengalihan tersebut. |
10.3 | Demi alasan keamanan, kami boleh melarang atau membatasi pengoperasian peralatan elektronik di atas pesawat, termasuk namun tidak membatasi pada, telepon seluler, komputer jinjing, alat rekam portabel, radio portabel, alat pemutar cakram, mainan elektronik atau perangkat pemancar, termasuk mainan yang dikendalikan radio dan walkie-talkie. Pengoperasian alat bantu dengar dan pacu jantung diperbolehkan. |
10.4 | Para penumpang tidak diperbolehkan untuk mengkonsumsi makanan dan minuman pribadi di atas pesawat. Seluruh penerbangan menganut peraturan dilarang merokok dalam bentuk apapun termasuk rokok elektronik (E-Cigarettes). Makanan awet: Contohnya cokelat, biscuit, keripik boleh dibawa di dalam bagasi kabin asalkan tidak dikonsumsi di pesawat. Makanan tidak awet: Adalah produk yang akan rusak/busuk bila terpapar kondisi tertentu, seperti perubahan temperature dan kelembapan. Bila kami menemukan makanan masak yang mudah busuk seperti nasi, mi, roti lapis, maka makanan tersebut tidak akan diperkenankan dibawa dalam bagasi kabin dan penumpang harus segera membuangnya. Buah-buahan: Diperkenankan dibawa dalam bagasi kabin dengan syarat harus dibungkus dengan benar dan rapat-rapat, serta tidak dimakan di dalam pesawat. Mohon diperhatikan bahwa durian, nangka dan buah beraroma keras yang secara universal dilarang dibawa masuk ke kabin pesawat tidak akan diperkenankan dibawa dalam bagasi kabin. |
Pasal 11 | |
Pembatasan Tanggung Jawab | |
11.1 | Berdasarkan Konvensi Warsaw dan Montreal Convention Notice: Apabila perjalanan penumpang melibatkan tujuan yang terakhir atau berhenti di negara selain negara keberangkatan, maka Konvensi Warsawa, Konvensi Montreal 1999, dan Konvensi-konvensi lain yang bisa diaplikasikan atau hukum setempat yang relevan dapat diberlakukan dan dalam banyak kasus Konvensi Warsawa, Konvensi Montreal 1999 atau Konvensi-konvensi lainnya yang berlaku dapat membatasi tanggung jawab dari pengangkut untuk kasus kematian atau cidera dan mengenai kehilangan atau kerusakan bagasi.. |
11.2 | Pemberitahuan Pembatasan Pertanggungjawaban Bagasi: Pertanggungjawaban terhadap kerugian, keterlambatan, kerusakan dari bagasi dibatasi kecuali nilai yang tertinggi dinyatakan di awal, dan dilakukan pembayaran tambahan. Pertanggungjawaban terhadapi perjalanan domestik dan perjalanan internasional berbeda-beda, tergantung hukum yang berlaku. |
11.3 | Apabila Konvensi Warsawa Tidak Dapat Diberlakukan: Ketika Konvensi Warsawa tidak dapat diberlakukan terhadap barang bawaan Anda, maka berlaku aturan-aturan di bawah ini: a. Segala tanggung jawab kami untuk Kerusakan akan dikurangi karena kelalaian pada pihak Anda yang mengakibatkan atau memengaruhi terjadinya Kerusakan sesuai dengan hukum yang dapat diberlakukan.
j. Tidak ada satupun dari Syarat dan Ketentuan dari Persyaratan Kontrak ini yang dapat menghapuskan pemisahan atau pembatasan tanggung jawab kami di bawah Konvensi Warsawa atau konvensi-konvensi lain yang bisa diberlakukan, atau hukum lain terkecuali dinyatakan secara terbuka oleh kami. |
Pasal 12 | |
Batas Waktu untuk Mengajukan Keluhan dan Tindakan | |
12.1 | Pemberitahuan tentang Keluhan: Penerimaan Bagasi oleh pemegang Kartu Penanda Identifikasi Bagasi tanpa keluhan pada saat pengiriman sudah merupakan bukti yang cukup bahwa Bagasi telah diantarkan dalam kondisi baik dan sesuai dengan kontrak pengangkutan, kecuali Anda bisa membuktikan sebaliknya. Bila Anda ingin mengajukan keluhan atau tindakan yang berkenaan dengan Kerusakan dari Bagasi yang terdaftar, maka Anda harus memberitahu kami begitu Anda menemukan kerusakan itu dan selambatnya dalam 7 (tujuh) hari setelah penerimaan dari Bagasi. Bila Anda ingin mengajukan keluhan atau aksi yang berkenaan dengan penundaan pengantaran Bagasi yang didaftarkan, maka Anda harus memberitahu kepada kami dalam jangka waktu 21 (duapuluh satu) hari, mulai dari Bagasi tersebut diletakkan di tempat pembuangan. Setiap pemberitahuan harus dilakukan secara tertulis dan dikirimkan via pos atau diantarkan kepada kami pada jangka waktu tersebut di atas. |
12.2 | Pembatasan Tindakan: Segala hak yang berkenaan dengan kerusakan akan dianggap hangus apabila tindakan tidak dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah tanggal kedatangan di tempat tujuan atau tanggal pada saat pesawat dijadwalkan datang, atau tanggal di mana pengangkutan dihentikan. Metoda penghitungan periode batasan akan ditentukan oleh hukum di pengadilan, di mana kasus ini disidangkan. |
Pasal 13 | |
Modifikasi dan Tidak Memberlakukan | |
13.1 | Tidak seorang pun dari agen, pengawai atau representatif kami yang memiliki hak untuk mengubah, memodifikasi atau tidak memberlakukan Syarat dan Ketentuan ini. sumber: www.airasia.com |