Apa itu Airport Tax??




Airport tax adalah biaya yang dibebankan oleh pengelola bandar udara kepada penumpang pesawat yang menggunakan bandar udara yang bersangkutan karena ikut memanfaatkan jasa-jasa pelayanan dan penggunaan fasilitas bandar udara tersebut. Airport Tax dikelola langsung oleh otoritas bandar udara, dalam hal ini PT Angkasa Pura I, yang mencakup bandar udara di wilayah tengah dan timur Indonesia, dan PT Angkasa Pura II, yang mencakup bandar udara daerah barat di Indonesia. Penumpang yang akan menggunakan jasa transportasi udara, dalam hal ini pesawat, dikenakan biaya tambahan di luar tiket pada saat penumpang berada di airport dan melewati loket check-in. Biaya tambahan tersebut dinamakan Passenger Service Charge (PSC) atau Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau yang lebih dikenal lagi dengan sebutan Airport Tax.
 
Counter Pembayaran Airport Tax di Bandara
Berdasarkan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, besaran tarif jasa terkait pada bandar udara ditetapkan oleh penyedia jasa terkait berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa. Hal ini merupakan penyebab besarnya nominal airport tax di setiap bandar udara berbeda-beda.

Kegunaan Pembayaran Airport Tax adalah untuk :
• Biaya perawatan bandara
• Peningkatan fasilitas umum di bandara
• Penambahan kualitas SDM PT AP II selaku pengelola bandara
• Biaya Asuransi Pengunjung Bandara
 
Pada akhir tahun 2012, direncanakan seluruh maskapai penerbangan besar di Indonesia akan menggabungkan airport tax dengan tiket pesawat. Hal ini tidak sama dengan menaikkan harga tiket pesawat. Yang terjadi adalah harga tiket pesawat normal ditambah dengan airport tax. Pembayaran yang sebelumnya dilakukan terpisah akan disatukan.

Tujuan digabungkannya pembayaran airport tax dan tiket pesawat adalah untuk menyederhanakan pembayaran dan mengurangi panjangnya antrean yang terjadi pada saat pembayaran airport tax. Selain itu, biaya operasional seperti biaya pegawai dan biaya pembuatan kuitansi airport tax dapat diminimalisasi. Penumpang juga dapat memaksimalkan waktunya untuk beraktivitas sambil menunggu pesawat datang.

Saat ini maskapai Citilink saja yang menggabungkan airport tax dengan tiket pesawat, jadi anda tidak perlu membayar lagi di bandara. Selain maskapai citilink ,biaya airport tax terpisah, tidak menjadi satu di tiket dan anda harus membayarnya saat di bandara. Besarnya nominal airport tax berbeda-beda di setiap bandar udara, berikut ini adalah beberapa tarif airport tax di sejumlah bandar udara di Indonesia


BANDARA
KOTA
DOMESTIK
INTERNASIONAL
Soekarno-Hatta
Jakarta
40.000
150.000
Minangkabau
Padang
35.000
100.000
Ngurah Rai
Bali
75.000
200.000
Juanda
Surabaya
75.000
200.000
Sepinggan
Balikpapan
75.000
200.000
Sultan Hasanuddin
Makasar
50.000
150.000
Lombok Praya
Lombok
45.000
150.000
Kualanamu
Medan
60.000,-*1)
200.000
Sultan Syarif Kasim II
Pekanbaru
45.000
150.000
Raja Haji Fisabilillah
Tanjung Pinang
30.000,*2)
100.000
Hang Nadim
Batam
35.000

Adi Sutjipto
Yogyakarta
35.000

Halim Perdanakusuma
Jakarta
40.000

Achmad Yani
Semarang
30.000

Adi Sumarmo
Solo
30.000

Husein Sastranegara
Bandung
30.000

Juwata
Tarakan
10-25RB

Kalimarau
Berau
10-25RB

Sam Ratulangi
Manado
40.000

El Tari
Kupang
20.000

Abdul Rachman Saleh
Malang
30.000

Blimbingsari
Banyuwangi
40.000

Hasan Aroeboesman
Ende
10.000

Depati Amir
Pangkal Pinang
25.000

Mahmud Badaruddin II
Palembang
35.000

Sultan Taha
Jambi
8.000

Fatmawati Soekarno
Bengkulu
30.000

Catatan
  *1) Rute domestik pada 1 Januari 2015 kembali mengalami penyesuaian menjadi Rp 75.000
  *2) Rp 40 ribu (per 1 Januari 2015)


Hayukjalan.com